Sabtu, 30 Maret 2013

RAHN

Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak  yang  lain,  dengan  uang  sebagai  gantinya. Akad ini digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan.   Lembaga   keuangan   tidak   menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar