Sabtu, 30 Maret 2013

BAI’ ALMUTHLAQ

Jual  beli  biasa,  yaitu  pertukaran  barang  dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Bai’ al Muthlaq   dilakukan   untuk   pelaksanaan   jual   beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar